Minggu, 28 Desember 2014

Definisi Transmigrasi, Transmigran

Definisi Transmigrasi, Transmigran

Transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.


Sejarah Transmigrasi di Indonesia


Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa [1], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:

    Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
    Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
    Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
    Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
    Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :

    Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
    Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
    Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
    Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
    Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
    Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
    Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

Syarat Calon Transmigran


Web Bursa Transmigrasi Online (BTO) adalah situs resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diluncurkan pada bulan September 2004.

Situs ini berfungsi untuk memudahkan calon transmigrasi menentukan tujuan lokasi transmigrasi dan juga memudahkan pemerintah daerah dalam merangkul peminat transmigrasi di daerah masing-masing.Untuk memudahkan semua pihak dalam menggunakan situs ini, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :

Untuk calon Transmigran yang langsung menggunakan website :


  1. Setiap orang yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon transmigran, sebaiknya melihat dahulu lokasi transmigrasi mana yang akan dituju.
  2. Setelah menentukan lokasi transmigrasi, Saudara bisa langsung mendaftar menjadi calon transmigran.
  3. Anda tidak bisa langsung mendaftar menjadi transmigran, sebelum anda mendaftar sebagai anggota, setelah anda mendaftar menjadi anggota, anda akan mendapatkan nama login, password, dan ID login anda, yang otomatis akan diinformasikan via e-mail.
  4. Simpan baik-baik login name, password, dan ID anda. Karena itu merupakan kodefikasi Anda untuk memakai fasilitas di website bursatransmigrasi.net
  5. Setelah anda mendaftar menjadi calon transmigran, otomatis anda dianggap sebagai calon transmigran baru.
  6. Setelah nama anda tampil di calon transmiran baru, anda diharapkan melengkapi dokumen transmigrasi, setelah itu menghubungi atau mendatangi dinas transmigrasi setempat untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  7. Setelah dokumen dilengkapi, anda tinggal menunggu untuk proses seleksi. Jika nama anda terseleksi, maka nama anda otomatis akan berpindah ke kanal Seleksi, artinya anda sedang menunggu proses pelatihan.
  8. Setelah anda dipanggil untuk masuk ke pelatihan, otomatis status anda di internet juga sudah berpindah ke kanal pelatihan.
  9. Setelah Anda selesai pelatihan, dan dianggap lulus dan siap diberangkatkan, otomatis status anda akan berpindah ke Siap Berangkat.
  10. Setelah anda berangkat ke lokasi transmigrasi, otomatis status Anda di internet akan hilang, dan sudah menjadi database Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Syarat untuk menjadi Transmigran :

  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah. 
  5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
  6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
  7. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  8. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
  9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Pengecualian Syarat untuk menjadi Transmigran :
  1. Pendaftar yang belum berkeluarga sepanjang yang bersangkutan mempunyai kahlian khusus (tenaga ahli, guru, paramedis, rohaniawan).
  2. Janda sepanjang mengikutsertakan anak laki-laki dewasa. 
  3. Pendaftar yang pernah menjadi transmigran sepanjang alasan meninggalkan lokasi karena kerusuhan sosial dan bencana alam.

Untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah / Kabupaten :


Diharapkan untuk melihat website bursa transmigrasi online setiap hari, sebagai antisipasi ada masyarakat dari daerah yang bersangkutan yang ingin bertransmigran mencatat, dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada seluruh calon transmigran. Petugas dinas juga diharapkan memberikan pengarahan kepada calon transmigran baru mengenai lokasi-lokasi transmigrasi yang ditawarkan sesuai  hasil kerjasama antara dinas daerah asal (pengirim transmigran) dengan dinas daerah tujuan (penerima transmigran) karena lokasi transmigrasi yang sudah dipilih oleh calon transmigran melalui website, belum tentu lokasi yang ditawarkan oleh dinas daerah asal. Petugas dinas agar selalu berkoordinasi dengan pengelola situs bursa transmigrasi online, yaitu Kemenakertrans. Jika ada hal-hal yang berubah, segera hubungi Kemenakertrans.
Jika ada hal-hal yang ingin diketahui lebih lanjut dapat menghubungi :
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
CC. Website BursaTransmigrasi Online
Jl. TMP. Kalibata 17
Jakarta Selatan
Email: info@bursatransmigrasi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar